Dalam kasus ini Gisel dan MYD dijatuhi hukuman wajib lapor saja.
Tapi untuk kasus pidananya Gisel melanggar UU Pornografi pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan MYD melanggar pasal 8 juncto 34.
Keduanya mendapat ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Tapi karena kasusnya belum masuk ke pengadilan, keduanya hanya diwajibkan lapor saja setia Senin dan Kamis.
Minggu ini keduanya sudah menjalankan wajib lapor yang ke-6 dan katanya sebentar lagi polisi akan mengadakan olah TKP ke Medan.
Sejak kasus ini menjadi perbincangan semua orang, gerak-gerik Gisel selalu terpantau apalagi di Instagram.
Nah, baru-baru ini mantan menantu Roy Marten ini membagikan potret dirinya tengah memakai baju renang.
Sepertinya Gisel saat itu tengah melakukan sesi foto endorse dengan salah satu brand baju renang.
Source | : | |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR