Melansir dari Tribunnews.com, Herdiyan Saksono selaku kuasa hukum Tsania Marwa mengaku bingung atas permintaan Atalarik Syach.
Pasalnya, di saat proses gugatan harta gono-gini, Atalarik justru tiba-tiba menuntut Tsania Marwa untuk mengembalikan barang-barang pribadi.
Menurutnya, harta yang dituntut dalam gugatan adalah harta bersama, bukanlah hadiah pemberian yang sudah menjadi harta pribadi.
"Nah, itu yang kami bingung, pengertian mereka soal harta bersama itu apa, persepsinya kan berbeda dengan kami, kalau kami kan berdasarkan Undang-undang pasal 35 itu," ungkap Herdiyan Saksono saat dihubungi awak media, Jumat (29/1/2021).
Adapun barang pribadi yang diminta Atalarik pada Tsania Marwa antara lain, jam tangan mewah dan cincin.
"Nah, kalau dia enggak tahu berdasarkan apa yang mau dia minta diminta aja, kayak jam tangan Rolex, jam tangan Hermes, cincin tabur gelang kroncong," sambungnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR