Nakita.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba melibatkan istri Ajun Perwira, Jennifer Jill Armand Supit masih menjadi sorotan.
Jennifer Jill bersama sang suami serta anak laki-lakinya diciduk polisi pada Rabu (17/2/2021) kemarin.
Polisi pun menemukan barang bukti narkotika golongan satu yakni jenis sabu-sabu yang disimpan di rumah Jennifer Jill dan Ajun.
Baca Juga: Lindungi Diri dan Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19 dengan 3 Langkah Ini
Seperti sudah ramai diberitakan sebelumnya, hasil tes urine Jennifer Jill dinyatakan negatif oleh polisi.
Namun, perempuan yang akrab disapa Mami Ipel ini masih harus menjalani tes spesimen rambut.
Melansir dari Tribun Seleb, Jennifer sendiri mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut diungkap oleh kepolisian ketika menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gram dan juga alat hisap jenis bong.
"Dua klip berat 0,39 gram yang ditemukan penyidik di kediaman yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021) hari ini.
Barang bukti tersebut ditemukan di lemari milik Jennifer Jill yang juga diakui oleh sang putra Philo Paz Armand.
Ipel mengaku menyimpan sabu tersebut sejak empat tahun lalu.
"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu (memiliki dan menyimpan sabu). Dia menyimpan dan membeli dari orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini," ucap Yusri.
Philo sendiri mengatakan kalau sang mama melarang siapapun untuk membuka satu lemari di rumah.
Yang teryata lemari tersebut berisi sabu yang dibeli Jennifer Jill dari seorang pengedar.
"Yang bersangkutan inisal P saat itu ada satu lemari yang milik ibunya, pengakuan saudara P. Inisal ibunya JJ yang memang sama sekali tidak boleh dibuka anaknya (lemari)" tutur Yusri.
Dalam kasus ini, baik Jennifer Jill, Ajun Perwira dan Philo Armad dinyatakan negatif narkoba.
"JJ dan AP dilakukan pemeriksaan urine. Ketiganya negatif. Hasil pemeriksaan di Polres ini. JJ ngaku itu punyanya. Keterangan awal itu. Barang bukti itu dia dapat dari orang inisial A dan R yang masih DPO," ucap Yusri.
Untuk sementara Jennifer Jill dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Tribun Seleb,YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR