Rupanya, Jennifer membeli sabu tersebut 4 tahun yang lalu dengan harga Rp 1.200.000.
"Dia (Jennifer) dapat dari orang inisial AR dan satu lagi inisial RB yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat diperiksa, hasil ter urine Jennifer Jill menunjukkan hasil negatif karena memang ia tidak sedang menggunakan narkotika saat itu.
Kini polisi tengah menunggu hasil uji laboratorium terkait uji spesimen rambut yang akan membuktikan apakah terdapat kandungan narkotika dalam tubuhnya atau tidak.
Jennifer Jill pun dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR