Nakita.id - Kasus selebriti terjerat narkoba di awal tahun 2021 cukup menggemparkan publik.
Istri dari Ajun Perwira, Jennifer Jill diringkus polisi pada Selasa (16/2/2021).
Diperiksa bersama suami dan juga anaknya, Philo tak butuh waktu lama untuk wanita yang kerap disapa Ipel ini ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti kepemilikan atas 0,39 gram sabu-sabu pada Rabu (17/2/2021).
Sementara itu, Ajun dan putra sambungnya diperbolehkan pulang karena tak terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Ketika ramai diberitakan Jennifer ditangkap karena narkoba, cuplikan wawancara Jennifer beberapa waktu sebelumnya pun bocor ke publik.
Saat itu ia membahas mengenai salah satu pekerjanya yang tertangkap karena penyalahgunaan narkotika.
Di sana ia terlihat sangat garang menyebut akan langsung menginjak-injak orang yang tertangkap basah menggunakan narkoba di rumahnya.
"Oh tidak ada, tidak ada, karena aku bilang sama polisi 'kalo sampe ada yang make di sini, gue injek-ijek ini pak, gue injek-injek di depan elu, kalo sampe ada yang positif di sini," ujar Jennifer kala itu.
Menyebut akan bertindak tegas bila ada yang positif narkoba di rumahnya, Jennifer Jill kini bak menjilat ludahnya sendiri.
Saat digeledah di kediamannya, Jennifer Jill tertangkap basah menyimpan dua paket sabu-sabu lengkap beserta alat penghisapnya.
Barang bukti tersebut disimpan dalam lemari rahasia milik Jennifer yang menurut sang putra, Philo tak boleh dibuka sembarangan.
Diakui Jennifer, barang haram tersebut adalah miliknya yang telah ia simpan selama 4 tahun.
Rupanya, Jennifer membeli sabu tersebut 4 tahun yang lalu dengan harga Rp 1.200.000.
"Dia (Jennifer) dapat dari orang inisial AR dan satu lagi inisial RB yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat diperiksa, hasil ter urine Jennifer Jill menunjukkan hasil negatif karena memang ia tidak sedang menggunakan narkotika saat itu.
Kini polisi tengah menunggu hasil uji laboratorium terkait uji spesimen rambut yang akan membuktikan apakah terdapat kandungan narkotika dalam tubuhnya atau tidak.
Jennifer Jill pun dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR