Nakita.id - Setelah batal menikah pada akhir 2020 lalu, Aurel Hermansyah akhirnya resmi dilamar Atta Halilintar.
Prosesi lamaran berjalan lancar.
Lamaran berlangsung di Hotel Intercontinental pada Sabtu (13/3/2021) lalu.
Momen bahagia tersebut dihadiri keluarga dan kerabat dekat kedua belah pihak.
Tak hanya itu, lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar juga disiarkan di salah satu stasiun televisi nasional.
Meski banyak yang menyambut bahagia lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, ada pula yang justru mengkritisi momen lamaran tersebut.
Pasalnya, lamaran tersebut berlangsung dan disiarkan secara langsung selama kurang lebih 4 jam lamanya.
Melihat berbagai kritik masyarakat, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) memberi kritik tegas kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KNRP memprotes KPI yang dinilai abai dalam memilih program siaran.
Tak hanya itu, KNRP juga menyayangkan KPI yang tak memedulikan penayangan acara kepentingan pribadi artis.
Terlebih siaran Aurel dan Atta akan berlangsung kembali saat keduanya melangsungkan pernikahan.
KNRP dengan tegas menolak jika acara semacam tersebut kembali tayang lagi.
Mengutip dari Kompas.com, adapun beberapa poin penolakan dari KNRP adalah sebagai berikut:
1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.
Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan:
“Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.
4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?
5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.
Menanggapi adanya berbagai protes dan penolakan, KPI juga mulai memberi tanggapan.
Menurut Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat, ia akan memanggil pihak stasiun televisi yang menyiarkan prosesi lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
Pihaknya juga meminta penjelasan terkait pamflet jadwal siaran yang beredar.
“Sore baru terima flyer itu ya dari teman terkait dengan itu. Kemudian, kami diskusi di bidang pengawasan. Kemudian, kami berencana mau mengundang pihak RCTI,” kata Mulyo kepada Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (13/3/2021).
“Tapi, sebelumnya kami coba konfirmasi ke pihak RCTI-nya, apakah flyer itu benar adanya atau tidak, dalam perencanaan program siaran yang mau ditayangkan,” ujar Mulyo lagi.
Lebih lanjut, pihak KPI juga melakukan pemantauan terkait acara lamaran Aurel dan Atta yang disiarkan pada Sabtu ini.
“Nah hari ini kan sudah ada penayangan, kami sudah minta teman-teman pemantau menyampaikan laporan,” kata Mulyo.
Rencananya, Senin pekan depan, pihak KPI akan bertemu dengan stasiun televisi tersebut.
“Dan hari senin itu kami melakukan pemanggilan terhadap pihak RCTI,” tutur Mulyo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR