"Gini, batas waktu sampai 14 hari dari pihak kami kepada mereka itu sejak 1 Maret 2021," kata Feri Hudaya selaku kuasa hukum Rizky Febian mengutip dari Grid.ID.
"Minggu kemarin ada telepon minta bertemu, karena katanya ada beberapa sertifikat yang belum ditemukan," imbuhnya.
Akan tetapi, berembus kabar bahwa salah satu aset Rizky Febian yang ia titipkan ke Lina sudah dijual Teddy.
Teddy berdalih menjual aset tersebut untung membayar utang Lina semasa hidup.
Baca Juga: Masih Tak Kapok, Teddy Rayu Anak-Anak Sule Beri 750 Juta dengan Alasan untuk Keperluan Mendesak Ini
Teddy tidak memberi penjelasan dengan rinci terkait bukti jual beli.
"Rumah dan ruko di Panyawangan Bandung, itu katanya masih dicari sertifikatnya. Ya, kayak mobil pun katanya sudah dijual. Kalau belum dijual, mana mobilnya, BPKB?" ujar Feri Hudaya
Menurut Feri, hal tersebut sangat tak masuk akal karena hanya sekadar ucapan tanpa ada bukti transaksi secara fisik.
"Keterangan itu hanya didapat dari catatan, tidak ada penyerahan bukti fisik," tutur Feri.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR