"Pas penggerebekan ada tiga orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Aguatinus Nahak ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021), melansir dari Wartakotalive.
Berbeda dengan Cynthiara Alona yang ditetapkan sebagai tersangka, para pekerja seks komersial (PSK) yang melayani lelaki hidung belang di hotel tersebut justru ditetapkan sebagai korban.
Kok bisa?
Rupanya, pelaku prostitusi atau PSK di Hotel Alona milik aktris Cynthiara Alona, tercatat masih di bawah umur.
Para pelaku prostitusi diketahui masih berusia belasan tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa PSK tersebut telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14-15 tahun," ungkap Yusri, mengutip dari Kompas.com.
Yusri juga membeberkan tarif yang dipatok pelanggan pada para pelako prostitusi di hotel tempat prostitusi milik Cynthiara Alona.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR