Nakita.id - Nama Cynthiara Alona kini jadi sorotan publik.
Model seksi ini diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3/2021).
Cynthiara Alona ditangkap karena diduga memberi izin hotel miliknya menjadi tempat prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan keterlibatan prostitusi online.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi.
Kuasa hukum Cynthiara Alona yang bernama Agustinus Nahak menceritakan kronologi penangkapankliennya.
Cynthiara Alona digerebek di hotel miliknya sendiri yakni Hotel Alona yang berlokasi di Tangerang Selatan.
Mengutip dari Wartakotalive, Agustinus mengatakan ada dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pas penggerebekan ada tiga orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Aguatinus Nahak ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021), melansir dari Wartakotalive.
Berbeda dengan Cynthiara Alona yang ditetapkan sebagai tersangka, para pekerja seks komersial (PSK) yang melayani lelaki hidung belang di hotel tersebut justru ditetapkan sebagai korban.
Kok bisa?
Rupanya, pelaku prostitusi atau PSK di Hotel Alona milik aktris Cynthiara Alona, tercatat masih di bawah umur.
Para pelaku prostitusi diketahui masih berusia belasan tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa PSK tersebut telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14-15 tahun," ungkap Yusri, mengutip dari Kompas.com.
Yusri juga membeberkan tarif yang dipatok pelanggan pada para pelako prostitusi di hotel tempat prostitusi milik Cynthiara Alona.
Menurutnya, tarif ini sudah termasuk sewa kamar dan keuntungannya dibagi untuk mucikari, PSK, hingga pemilik hotel.
"Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat, (mulai) Rp400.000 hingga Rp1 juta. Dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp50.000, Rp100.000, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Sukses Bisnis Properti, Cynthiara Alona Kesandung Kasus Penipuan dan Ancam Tuntut 1 Triliun!
Terkait dengan kondisi para bocah di bawah umur yang menjadi pekerja prostitusi, Yusri mengatakan para pelaku prostitusi akan dipantau terus oleh berbagai pihak.
"Ini masih kami lakukan pemeriksaan, tapi coba secara psikis nanti dari P2TP2A dan Handayani memang kami perlu, untuk trauma healing kepada korban, karena semua anak di bawah umur," ujar Yusri melanjutkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR