Surat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) merupakan sebuah perjanjian kontrak yang dibuat sebelum digelarnya pernikahan.
Umumnya, isi dari perjanjian pranikah berisi harta pribadi kedua nelah pihak sebelum menikah, sehingga akan mudah membaginya ketika terjadi perceraian.
Surat perjanjian pranikah sah dimata hukum karena dibuat oleh notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA atau Catatan Sipil.
Perjanjian pranikah juga berlaku untuk pihak ketiga, misalnya bank apabila terdapat utang piutang atau hal lainnya.
Meski memiliki banyak keuntungan, ternyata sebagian masyarakat Indonesia tidak menggunakan surat perjanjian pranikah karena dianggap bisa menodai kesucian pernikahan.
Sebenarnya apa saja keuntungan memiliki surat perjanjian pranikah?
Berikut ulasannya dikutip dari money.kompas.com:
1. Menegaskan hak dan kewajiban suami istri
Pada surat perjanjian pranikah, dapat ditulis hak dan kewajiban suami istri mulai dari hal kecil sampai hal berat.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Instagram,money.kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR