"Iya betul (laporan ke Polda). Pelaporan terkait Pasal 279."
"Tepatnya melangsungkan perkawinan namun masih sah sebagai istri orang lain dan untuk pasal perzinahannya nanti lebih lanjut digali kembali," kata Rambei.
Kuasa hukum mengatakan kalau Rio Reifan sempat menjalin komunikasi dengan Henny Mona terkait masalah ini.
Ia berniat menyelesaikan secara kekeluargaan tapi tidak mendapatkan balasan dari Henny Mona.
Itu sebabnya, Rio Reifan memilih mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah pernikahannya.
"Sudah (secara kekeluargaan), namun pihak mereka tidak ada itikad baiknya dimana mereka tidak mau menggubris keinginan Rio," kelasnya.
Di sisi lain Henny Mona sempat mengungkap tabiat Rio Reifan ketika masih berumah tangga dengannya.
Ia menguraikan kalau Rio sering melakukan KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga padanya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR