Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar.
Fuad menyebutkan bahwa hanya masyarakat di zona kuning dan hijau lah yang diperbolehkan shalat tarawih berjamaah.
"Shalat tarawih, witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ujar Fuad yang dikutip kompas.com dari YouTube Pusdalops BNPB.
Sementara untuk zona merah dan oranye tidak diperkenankan untuk melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Baca Juga: Bukan Hanya Untuk Kesehatan Tulang, Ahli Gizi Ungkap Kehebatan Susu Menjaga Imun Saat Puasa
Dan hal itu diakui Fuad sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.
"Adapun di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya," tegasnya.
Dan bagi masyarakat di zona kuning dan hijau yang ingin melakukan shalat tarawih berjamaah juga perlu mengetahui syarat-syaratnya.
Syarat pertama untuk shalat yang dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushalah harus dilakukan pembatasan jamaah paling banyak 50 persen serta memerhatikan protokol kesehatan.
"Agar menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Fuad.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR