Nakita.id - Shalat tarawih menjadi salah satu ibadah yang selalu dilakukan setiap bulan Ramadan.
Setelah shalat isya, umumnya umat muslim akan melangsungkan shalat sunah.
Biasanya dilakukan di masjid baik untuk umat perempuan maupun laki-laki.
Dan beberapa saat lalu pemerintah sudah memperbolehkan bagi masyarakat melalukan shalat tarawih secara berjamaah.
Tetapi rupanya diperbolehkannya shalat tarawih berjamaah tidak untuk semua orang.
Pemerintah mengeluarkan larangan untuk tak mengajurkan bagi beberapa orang.
Orang-orang dalam sebuah kategori tidak dipekerkenankan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.
Dan bagi masyarakat yang diperbolehkan pun ada syarat yang harus dipenuhi.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar.
Fuad menyebutkan bahwa hanya masyarakat di zona kuning dan hijau lah yang diperbolehkan shalat tarawih berjamaah.
"Shalat tarawih, witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ujar Fuad yang dikutip kompas.com dari YouTube Pusdalops BNPB.
Sementara untuk zona merah dan oranye tidak diperkenankan untuk melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid.
Baca Juga: Bukan Hanya Untuk Kesehatan Tulang, Ahli Gizi Ungkap Kehebatan Susu Menjaga Imun Saat Puasa
Dan hal itu diakui Fuad sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.
"Adapun di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya," tegasnya.
Dan bagi masyarakat di zona kuning dan hijau yang ingin melakukan shalat tarawih berjamaah juga perlu mengetahui syarat-syaratnya.
Syarat pertama untuk shalat yang dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushalah harus dilakukan pembatasan jamaah paling banyak 50 persen serta memerhatikan protokol kesehatan.
"Agar menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Fuad.
Kedua, pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadan, dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.
Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman.
Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.
"Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Al Quran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung," ungkap Fuad.
"Untuk itu, SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah," lanjutnya.
Selain itu, pengurus dan pengelola masjid wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid.
Kemudian, mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak serta membawa alat shalat masing-masing.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR