Melihat adiknya itu tidak sadarkan diri, pelaku panik dan menghubungi saudaranya untuk membawa korban ke puskesmas.
"Saat itu baru diketahui bahwa korban telah tewas," ucap Santoso.
Karena tindakannya tersebut, pelaku terancam dipenjara selama maksimal 15 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR