"Jadi kebetulan ada polisi juga yang keluarganya dirawat. Begitu datang polisi ini membantu, pelaku ini juga mengaku sebagai polisi," tutur Direktur Utama Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Benedikta Beti Bawaningtyas yang dikutip dari kompas.com.
Tapi saat dikonfirmasi ternyata JT bukanlah anggota kepolisian.
Pihak rumah sakit pun yakin bahwa perawatnya sudah melakukan tindakan sesuai SOP dalam pelepasan infus.
Alhasil perawat tersebut melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke pihak berwajib dan JT diamankan di tempat kediamannya.
Saat diamankan di tempat kediamannya, JT pun tampak tidak ada penolakan dan menjalani proses penjemputan tersebut.
Akibat perbuatannya JT terancam 2 tahun penjara atas pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR