Namun, untuk mendapat surat yang lebih kuat untuk status pengangkatan anak, maka harus melalui prosedur gugatan.
"Karena sudah gede, sudah dewasa. Tidak mungkin lagi ditempuh prosedur yang biasa, akhirnya ditempuh dengan cara mendapatkan putusan pengadilan," jelas Hotma.
Putusan pengadilan itulah yang disebut akte van dading yang berisi kesepakatan para pihak.
"Jadi si Desi membuat gugatan ke ibunya, tapi bukan karena mereka berperkara," terang Hotman lagi.
Kesepakatan ini antara Desiree dengan ibunya adalah Akte Perdamaian.
"Ini untuk mengukuhkan keabsahan Desi sebagai anak orangtuanya yang memang tidak punya anak," pungkas Hotman.
Hotman Paris juga menjelaskan bahwa tidak ada sengketa atau perebutan apa pun antara Desiree dengan sang ibunya seperti isu yang beredar.
"Dosa kalau ada oknum yang menyebarkan informasi yang salah ke masyarakat, sangat memalukan," pungkas Hotman Paris Hutapea.
Source | : | YouTube KH Infotainment |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR