Melansir dari Kompas.com, JT ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tak melawan saat ditangkap, petugas langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.
"Mungkin karena tersangka sudah tahu terlibat apa, jadi dia langsung ikut saat dijemput," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira.
Setelah diperiksa, JT pun mengakui seluruh perbuatannya.
Baca Juga: Sok Jagoan Menganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya, Pria Ini Kena Batunya Usai Mengaku Sebagai Polisi
Ia lantas terancam dipenjara selama dua tahun lamanya.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," sambungnya, Sabtu (17/4/2021).
Ivan mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut.
Kemudian, ia langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.
Source | : | instagram.com,Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR