Dr. H. Syamsul Bakri menjelaskan, Rasulullah SAW ketika itu sudah memasuki waktu fajar atau waktu subuh, dan Rasulullah dalam keadaan junub, maka kemudian Rasulullah melakukan mandi junub dan melanjutkan puasa.
Artinya, kondisi junub bukanlah merupakan syarat sahnya puasa.
Diungkapkan Syamsul Bakri, kondisi junub tidak membatalkan puasa, baik berhubungan suami istri maupun karena mimpi basah, dan lainnya.
Seseorang dalam kondisi junub dan sudah memasuki waktu subuh puasanya dinyatakan tetap sah.
Bahkan jika kondisi junub sampai siang hari, puasanya tetap dianggap sah.
Akan tetapi, seseorang dalam kondisi junub dikatakan berdosa karena melewatkan salat subuh.
Kesimpulannya, tidak ada masalah jika seseorang dalam kondisi junub tetap melakukan atau melaksanakan ibadah puasa.
Tata Cara Mandi Junub
Lalu bagaimana tata cara mandi junub?
Sebelum melakukan mandi junub, harus membaca niat mandi junub.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR