Nakita.id - Setelah kapal selam KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam di kedalaman 839 meter, satu Indonesia turut berduka.
Tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 menambah daftar luka Indonesia yang sudah kita rasakan sejak awal tahun.
Karena tak lagi mau merasakan kesedihan, banyak ajakan warga patungan beli kapal selam beredar.
Dan melansir dari Kompas.com, Indonesia hanya ada 5 unit kapal selam dalam daftar aset alat utama sistem pertahanan (alutsista).
Fenomena inilah yang buat pengelola Masjid Jogokariyan Yogyakarta ramai-ramai ajak warga patungan beli kapal selam untuk membantu menjaga NKRI.
Aktifitas penggalangan dana untuk memberi kapal selam itu di antaranya telah dilakukan oleh pengelola Masjid Jogokariyan Yogyakarta.
"Respons masyarakat luar biasa bagus, semua temen-temen banyak yang bersimpati, ustaz-ustaz juga membantu share.
"Baru buka donasi kemarin sore, pagi tadi sudah di atas Rp200 juta," ungkap Fanni melansir Tribunnews.com, Selasa (26/04).
Kemudian menjadi semakin viral setelah ide itu diunggah Ustad Abdul Somad lewat Instagramnya.
Tagar 'Harga kapal selam' bahkan menjadi salah satu trending topik di pencarian Google, Selasa (27/04).
Dalam satu hari saja, donasi yang terkumpul disebut-sebut sudah mencapai Rp300 juta.
Melihat banyak antusias warga patungan beli kapal selam, TNI AL lantas buka suara.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengapresiasi niat baik dari masyarakat untuk menggalang dana guna membeli kapal selam.
Menurut Julius, masyarakat menyumbang dan mengumpulkan dana berarti berempati dengan peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402.
"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya melansir Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Meskipun begitu, pihakanya menjelaskan, ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.
Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.
"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.
Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.
Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).
Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.
Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.
"Tidak bisa. Tapi kami lihat sisi positifnya saja," ungkapnya.
(Artikel ini telah tayang di Gridhot.ID dengan judul "TNI AL Ungkap Hasil Donasi Warga Indonesia Tak Akan Bisa Digunakan untuk Beli Kapal Selam Baru, Ini Penjelasannya")
Simak 5 Destinasi Sejuk di Indonesia serta Rekomendasi Gaya agar Tetap Nyaman dan Hangat dari Uniqlo
Source | : | Kompas.com,tribunnews,GridHot.ID |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR