Membayar fidyah juga ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan selama puasa Ramadan.
Dan untuk membayar fidyah tidak harus dalam sehari, Moms bisa menyicilnya dengan sehari membayar fidyah 1 puasa.
Lalu selain wanita hamil dan menyusui, inilah orang-orang yang wajib membayar fidyah setelah puasa Ramadan selesai:
1. Orang yang tengah sakit dan sulit untuk dapat sembuh.
2. Orang yang telah berusia senja dan lemah sehingga tak mampu untuk berpuasa.
3. Orang yang menunda kewajibannya mengqadha puasa ramadan tanpa uzur syari hingga bulan ramadan berikutnya.
Khusus untuk wanita hamil dan menyusui, ada 2 pandangan.
Yang pertama wanita hamil dan menyusui membayar fidyah seperti di atas, bisa memilih salah satu dari 2 cara.
Namun menurut Imam Syafi'i harus menjalankan keduanya, mengganti puasa yang ditinggalkan dan memberi makan kaum duafa.
Lebih lanjut, membayar fidyah juga bisa diwakilkan.
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR