Nakita.id - Bagi Moms yang sedang hamil dan menyusui pasti sudah tak asing dengan kata fidyah.
Fidyah adalah utang puasa yang ditinggalkan saat puasa di bulan Ramadan.
Karena puasa Ramadan wajib hukumnya, jadi Moms wajib membayarnya dan biasa disebut dengan membayar fidyah.
Untuk membayar fidyah yang sesuai syariat ada 2 cara.
Bagi Moms yang masih sehat dan kuat menjalankan puasa bisa membayar fidyah dengan cara mengganti puasa di hari lain.
Yang kedua, cara bayar fidyah yaitu dengan menyisihkan harta atau memberi makan pada kaum duafa atau orang-orang kurang mampu.
Cara bayar fidyah yang satu ini bisa dilakukan bagi Moms yang tidak mampu membayar hutang puasa di hari selain bulan Ramadan.
Jika Moms memilih membayar fidyah dengan cara yang kedua, Alquran sudah mengatur bagaimana cara membayar fidyah yang benar sesuai syariat.
Melansir dari Banjarmasin Post, ada yang mengatakan bisa dibayar sesuai harga nominal makanan satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan satu orang miskin dengan 1 mud.
1 mud setara dengan 1,25 kilogram gandum atau beras dan lainnya.
Membayar fidyah juga ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan selama puasa Ramadan.
Dan untuk membayar fidyah tidak harus dalam sehari, Moms bisa menyicilnya dengan sehari membayar fidyah 1 puasa.
Lalu selain wanita hamil dan menyusui, inilah orang-orang yang wajib membayar fidyah setelah puasa Ramadan selesai:
1. Orang yang tengah sakit dan sulit untuk dapat sembuh.
2. Orang yang telah berusia senja dan lemah sehingga tak mampu untuk berpuasa.
3. Orang yang menunda kewajibannya mengqadha puasa ramadan tanpa uzur syari hingga bulan ramadan berikutnya.
Khusus untuk wanita hamil dan menyusui, ada 2 pandangan.
Yang pertama wanita hamil dan menyusui membayar fidyah seperti di atas, bisa memilih salah satu dari 2 cara.
Namun menurut Imam Syafi'i harus menjalankan keduanya, mengganti puasa yang ditinggalkan dan memberi makan kaum duafa.
Lebih lanjut, membayar fidyah juga bisa diwakilkan.
Tidak ada keharusan bagi yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan untuk membayar fidyahnya sendiri.
Fidyah bisa dititipkan melalui sebuah lembaga tertentu.
Untuk tata cara membayar fidyah, yang pertama Moms melakukan niat dulu.
Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
'Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala'
Bagi orang sakit parah atau orangtua yang sudah tak mampu melaksanakan puasa, ini niat membayar fidyah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
'Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala'.
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR