Jika ditimbang, 4 Mudd akan setara dengan beras sebesar 2,65 Kilogram.
Besaran ini sebenarnya lebih dibandingkan dengan ukuran zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu sebesar 2,5 Kilogram.
Namun, hal ini dapat dijadikan acuan dimana masih terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan
Ada yang berkata jika besaran beras setara dengan 2,3 Kg, 2,4 Kg, 2,5 Kg bahkan ada fatwa yang menyampaikan hingga 3 Kg.
Supaya lebih aman, maka lebihkan besaran beras yang dijadikan zakat fitrah.
Ukuran Mudd Nabawi pun tidak berbeda jauh dengan ukuran zakat fitrah yang telah ditetapkan.
Ukuran beras yang dizakatkan bisa berbeda tergantung dengan jenis berasnya.
Ketika zaman nabi Muhammad SAW, beliau menetapkan takaran zakat dengan melihat perbedaan ukuran berat dan jenis makanannya.
Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan mengingat kita telah melakukan secara maksimal sesuai ukuran Mudd dan sesuai dengan apa yang telah di ijtihad oleh para ulama dengan perhitungan Kilogram.
Sebenarnya pada zaman nabi Muhammad SAW, tidak ada timbangan hitungan Kilogram, tapi mereka menghitung besaran zakat fitrah sesuai hitungan takaran Mudd.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR