Nakita.id - Sebelum terlambat mari Moms dan Dads membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim sebelu bulan Ramadan usai.
Membayar zakat fitrah bisa dimulai dari hari ke-20 Ramadan hingga khatib salat Idulfitri naik ke mimbar.
Jadi sampai hari ini Moms dan Dads punya waktu kurang lebih 1 minggu untuk membayar zakat fitrah.
Cara menghitung zakat fitrah ramai dibahas saat ini.
Yang kita tahu, cara meghitung zakat fitrah adalah menyisihkan 2,5 persen dari penghasilan.
Hasilnya mendapatkan 10 canting beras atau setara 2,5 kg beras.
Tapi kalau cara Rasulullah dulu berbeda.
Di zaman Rasul, cara menghitung zakat fitrah umat Muslim dengan cara hitungan mudd.
Mudd dibuat atas pertemuan para ulama dari berbagai belahan dunia yakni Madinah, Yaman, Pakistan, India, dan Mesir yang dikenal dengan nama 'Mudd Madinah atau Mudd Nabawi' agar menjadi contoh untuk meniru sunnah Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah menggunakan 1 kali Mudd untuk digunakan wudhu dan 4 kali Mudd saat mandi.
Rasulullah menggunakan 1 kali Mudd untuk digunakan wudhu dan 4 kali Mudd saat mandi.
Sebagaimana menurut ustad Abdul Somad, Mudd juga dapat digunakan untuk mengukur dan menakar beras/kurma untuk Zakat Fitrah.
Cara menghhitung zakat fitrah beras dengan hitungan Mudd
Beras yang biasa digunakan umat muslim untuk membayar zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg dengan takaran 1 canting meres atau diratakan pada bagian atasnya.
Namun untuk takaran beras menggunakan Mudd, hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Beras pada Mudd harus diisi semaksimal mungkin hingga penuh.
Lakukan secara perlahan hingga beras dalam Mudd terisi penuh atau menggunung tanpa meratakan bagian atasnya, kemudian timbang.
Lakukan hal ini hingga 4 kali Mudd. Menurut ulama, beras yang ditakar pada 4 kali Mudd terselip kata ‘Sha’.
Dimana satu ‘Sha’ disebut sebagai ukuran zakat fitrah untuk satu orang.
Para ulama telah memastikan jika satu takaran atau satu ‘Sha’ setara dengan 4 Mudd.
Jika ditimbang, 4 Mudd akan setara dengan beras sebesar 2,65 Kilogram.
Besaran ini sebenarnya lebih dibandingkan dengan ukuran zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu sebesar 2,5 Kilogram.
Namun, hal ini dapat dijadikan acuan dimana masih terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan
Ada yang berkata jika besaran beras setara dengan 2,3 Kg, 2,4 Kg, 2,5 Kg bahkan ada fatwa yang menyampaikan hingga 3 Kg.
Supaya lebih aman, maka lebihkan besaran beras yang dijadikan zakat fitrah.
Ukuran Mudd Nabawi pun tidak berbeda jauh dengan ukuran zakat fitrah yang telah ditetapkan.
Ukuran beras yang dizakatkan bisa berbeda tergantung dengan jenis berasnya.
Ketika zaman nabi Muhammad SAW, beliau menetapkan takaran zakat dengan melihat perbedaan ukuran berat dan jenis makanannya.
Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan mengingat kita telah melakukan secara maksimal sesuai ukuran Mudd dan sesuai dengan apa yang telah di ijtihad oleh para ulama dengan perhitungan Kilogram.
Sebenarnya pada zaman nabi Muhammad SAW, tidak ada timbangan hitungan Kilogram, tapi mereka menghitung besaran zakat fitrah sesuai hitungan takaran Mudd.
Niat membayar zakata fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah Moms dan Dads wajib membaca niat terlebih dahulu.
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR