Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik.
Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.
Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
7. Terakhir, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR.
Individu tersebut diminta untuk isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Nah, itu dia Moms aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Jangan sampai salah ya, Moms!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai 6 Mei, Ini Rincian Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021”.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR