Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Nah, itu dia sanksi dalam larangan mudik Lebaran 2021. Hati-hati, ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR