Untuk pemerataan, bansos tunai ini diberikan kepada penerima yang tidak terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
"Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp300.000," kata Kunta Wibawa Dasar Nugraha kepada Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Adapun perpanjangan diberikan setelah pemerintah sudah merealisasikan penyaluran BST mencapai 98,39 persen hingga 11 Mei 2021.
Nilainya setara dengan Rp11,81 triliun dari pagu anggaran Rp12 triliun.
Lalu, apa saja kriteria agar mendapat BST? Kemensos menerapkan beberapa syarat di antaranya:
1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.
Setelah memenuhi kriteria tersebut dan terdaftar di DTKS, maka langkah selanjutnya adalah pencairan.
Sebagai informasi, pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR