Berikut ini mekanisme pencairannya:
1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
5. Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
Sementara bagi penerima yang sakit lanjut usia dan disabilitas berat, petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos, Cita Citata Ternyata Dapat Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah
Tentu saja, tidak ada potongan apapun saat menerima pencairan.
Artinya penerima tetap mendapat Rp300.000 per-bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.
Kamu juga harus tahu, dana BST harus digunakan sesuai kebutuhan untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi Covid-19, seperti membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
"Tidak boleh dibelanjakan untuk barang-barang di luar kebutuhan pokok seperti rokok, miras, apalagi obat obatan terlarang," sebut Kemensos.
Artikel ini pernah tayang di TribunnewsMaker dengan judul Bansos Tunai Rp 300.000 Bakal Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Kriteria Penerima & Cara Mencairkan
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR