Nakita.id - Pemerintah menyelenggarakan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan pada akhir Mei 2021 mendatang.
Pihak SSCN sudah mengunggah Timeline seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru.
Pengumuman kebutuhan formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru diselenggarakan pada 30 Mei - 13 Juni 2021.
Pendaftaran secara online seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru diselenggarakan pada 31 Mei - 21 Juni 2021.
Untuk proses seleksi administrasi hingga pengumuman hasil seleksi administrasi diselenggarakan selama satu bulan, yaitu 1 Juni - 31 Juni 2021.
Masa sanggah hasil seleksi 1 - 11 Juli 2021.
Kemudian tahapan berikutnya yaitu pelaksanaan Tes CAT dilakukan secara bertahap untuk beberapa formasi di berbagai daerah.
Pelaksanaan tes CAT rencananya diselenggarakan pada Juli - September 2021.
Dikutip Kompas,com, terungkap rencana jadwal ujian CPNS 2021.
Seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan seleksi kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga tes, yaitu:
Pemerintah berkomitmen bahwa penyelenggaraan tes CPNS dan PPPK diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ini berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Meski jadwal sudah ditetapkan, namun tak menutup kemungkinan jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Mengingat status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Untuk persyaratan dokumen penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Paryono selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bila menilik ke belakang, beberapa dokumen utama yang jadi syarat seleksi CPNS diantaranya:
Itulah dia Moms sederet informasi mengenai seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. Tertarik untuk mencobanya?
Source | : | Kompas.com,sscn.bkn.go.id |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR