Jumeri menyebutkan bahwa syarat pembukaan sekolah tatap muka sudah dituangkan secara lengkap di SKB 4 Menteri yang dikeluarkan pada Maret 2021.
"Kami Kemendikbud bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan SKB 4 Menteri," jelas Jumeri.
Dalam panduan tersebut tertulis mengenai persiapan hingga pemantauan yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah selama sekolah tatap muka.
"Di lampiran itu sudah ada panduan bagaimana sekolah itu mempersiapkan pembelajaran tatap muka kemudian sistem monitoringnya apa," ujar Jumeri.
Dan yang terpenting yaitu tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksin lengkap sebelum sekolah tatap muka dibuka.
Di samping itu, Jumeri juga menyebutkan pemerintah akan mengeluarkan pedoman pembelajaran tatap muka bagi sekolah.
"Dalam pedoman itu kepada sekolah diwajibkan yang pertama menyiapkan infrastruktur atau peralatan pendukung pembelajran tatap muka," jelas Jumeri.
Jumeri pun memaparkan apa saja yang menjadi pedoman pembelajaran tatap muka bagi sekolah.
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Rachel Anastasia Agustina |
KOMENTAR