Melansir dari Kompas.com, Si Cepat membuat laporan kasus pengancaman kurirnya di Polsek Ciputat Timur.
Korban RK didampingi pengacara dari perusahaan Si Cepat untuk membuat laporan atas kejadian keji yang dialaminya.
“Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar perwakilan tim pengacara Si Cepat, Wardaniman Larosa.
Kurir RK melaporkan seorang pria berinisial MDS atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
“Menurut hemat kita yang memenuhi unsurnya selain pemerasan itu ada pasalnya Pasal 2 Ayat 1 UU 2012 tentang Undang-Undang Darurat. Tentang senjata tajam,” jelasnya.
Tidak hanya pelaku pengancaman, tapi pihak Si Cepat juga meminta polisi mengusut penjual yang diduga memberikan barang tidak sesuai dengan pesana pembeli.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR