Nakita.id - Penelantaran anak mungkin banyak dari kita beranggapan hanya tidak memberi nafkah.
Ternyata Moms, cakupannya sangat luas Moms perlu cermat agar tidak disebut menelantarkan anak.
Menurut situs resmi Dinas Sosial Yogyakarta banyak kriteria yang menggambarkan tentang penelantaran anak.
Anak balita telantar yakni Si Kecil yang berusia lima tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu.
Source | : | tribunnews,Dinsos Jogja |
Penulis | : | Kusmiyati |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR