Orang tua atau keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak.
BACA JUGA :Waspada! Jangan Lagi Minum Kopi Setelah Jam 5 Sore, Ini Bahayanya
Sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Untuk penelantaran Balita, kriteria sebagai berikut:
1. Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orangtuanya pada orang lain, di tempat umum, rumah sakit, dan sebagainya.
2. Tidak pernah atau tidak cukup memberi ASI dan atau susu tambahan atau pengganti
3. Memberi makanan pokok yang tidak mencukupi
4. Menitipkan atau meninggalkan anak sendirian, sehingga menimbulkan ketelantaran.
5. Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dan lain-lain)
6. Mengalami eksploitasi
BACA JUGA :Dianggap Langgar Hak Privasi, Program Uya Kuya Kena Tegur KPI
Bukan hanya balita, orangtua yang tidak menyekolahkan anak sampai tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga termasuk menelantarkan anak.
Begitu juga bila Moms atau Dads memberi makan kurang dari 2 kali sehari, tidak membawa ke dokter ketika sakit, serta bila anak tak memiliki pakaian kurang dari 4 stel.
Disebut anak telantar yakni yang berusia 5 sampai 18 tahun yang mengalami perlakuan salah.
Dan ditelantarkan orangtua atau keluarga.
Bisa juga dikatakan anak yang kehilangan hak asuh.
Bisa jadi, banyak hal yang kita lakukan termasuk pada kasus penelantaran anak.
Mulai sekarang, jangan sampai terjerumus ke sel tahanan hanya gara-gara lalai dalam pengasuhan anak.
BACA JUGA :5 Jenis Makanan Sehat Ini Bisa Bantu Moms untuk Cepat Hamil
Source | : | tribunnews,Dinsos Jogja |
Penulis | : | Kusmiyati |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR