Karena aturan ini, Nuning meningatkan pihak pengelola sinetron atau rumah produksi untuk menaati aturan yang ada.
"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” kata Nuning.
Ia juga meminta agar muatan atau istri sinetron tersebut dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan program pemerintah.
"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya Pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," kata Nuning.
"Sinetron Zahra harus evaluasi pemeran dan muatan sinetron," tambahnya.
Meski demikian, ia mengaku kalau permintaan tersebut belum dilayangkan secara langsung oleh KPI ke rumah produksi sinetron 'Suara Hati Istri'
"Belum (disampaikan secara resmi). KPI sedang melakukan kajian atas muatan dan sinyalemen pemeran sinetron Zahra yang masih anak-anak. Jenis tindakan akan diberikan kepada Program siaran setelah kajian selesai," jelasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR