Nakita.id - Pengusaha sekaligus istri Ajun Perwira, Jennifer Jill masih mendekam di penjara.
Jennifer Jill diamankan polisi lantaran tertangkap tangan memiliki narkoba.
Hal ini terungkap ketika polisi mendatangi kediaman Jennifer Jill dan Ajun Perwira awal tahun 2021 kemarin.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi tiba di kediaman Jennifer.
Namun, Jennifer beserta suaminya tidak ada di rumah.
"Di rumah Jennifer, polisi menemui Philo yang merupakan anak Jennifer di sebuah kamar.
Di kamar tersebut ada sebuah lemari milik ibunya (Jennifer) yang katanya tidak boleh dibuka," jelas Yusri.
Kemudian polisi pun menggeledah lemari tersebut.
"Isi di dalam lemari ada isi dua paket sabu-sabu, beserta alat penghisapnya," sambungnya.
Aparat kepolisian pun mengungkap jika Jennifer Jill sudah mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut.
"Saudari JJ mengakui itu miliknya, keterangannya itu dia miliki sejak 4 tahun yang lalu," kata Yusri.
Kini, istri pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill, diketahui telah lima bulan dikurung di dalam rumah tahanan (rutan).
Lima bulan kliennya jadi tahanan, kondisi psikologis Jennifer Jill diungkap sang kuasa hukum, Sahalah Siahaan.
Sahalah Siahaan mengatakan, dikurung di ruangan sempit mempengaruhi kondisi psikologis Jennifer.
Apalagi selama ini pengusaha berusia 50 tahun itu dikenal sebagai tipikal orang yang senang bepergian.
Tak jarang Ipel, sapaan akrab Jennifer Jill, menghabiskan waktunya bepergian atau berpesta di Bali.
"Siapa sih yang suka dalam tahanan? Biasanya kita bebas kan," ujar Sahalah saat ditemui Grid.ID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
"Tiba-tiba di dalam satu ruangan. Pasti akan mempengaruhi dari psikologinya dia," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Barat, Selasa (16/2/2021) lalu.
Meski hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba, Jennifer Jill dijerat dengan pasal dugaan kepemilikan narkotika.
Baca Juga: Belum Bisa Bernapas Lega, Jennifer Jill Dibolehkan Jalani Rehabilitasi, Tapi Polisi Katakan Hal Ini
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya apa?"
"Kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112," kata Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021)
(Artikel ini sudah tayang di Gridpop dengan judul: Pisah Ranjang Dengan Ajun Perwira, Kondisi Jennifer Jill Terungkap Usai 5 Bulan Terpengakap Dalam Bui Usai Terlibat Kasus Narkoba)
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR