Wina hanya berharap kalau kasus narkoba sang suami ini segera selesai.
Mantan istri Wisnutama ini juga memastikan kalau Anji akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Saya minta doanya saja supaya prosesnya berjalan dengan baik. Kita mengikuti proses yang ada ajalah,” tukasnya.
Karena terjerat kasus narkoba ini, Anji Manji dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika.
Anji terancam hukuman penjara paling ringan empat tahun hingga 12 tahun kurungan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR