Anji mempelajari banyak hal soal ganja dengan buku tersebut. Misalnya, alasan Indonesia belum melegalkan ganja, sementara di luar negeri sudah dilegalkan.
"Jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait ganja itu sendiri karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini, tapi itu bukan ranah kami kepolisian," kata Ady.
Belum lama ini hasil tes urine pun sudah keluar dan Anji positif gunakan ganja.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.
(Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul "Ganja 30 Gram Jadi Barang Bukti, Anji Manji Nekat Pesan Barang Haram Lewat Situs Online Amerika hingga Pakai Data Diri Sosok Ini")
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb,GridPop.ID |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR