Nakita.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Indonesia.
Musisi Anji mantan vokalis Drive ditangkap polisi karena ketahuan mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja.
Tak tanggung-tanggung, Anji Manji ini memiliki 30 gram ganja saat ditangkap polisi.
Yang lebih mengejutkan, Wina Natalia sebagai istri tak pernah tahu kalau Anji mengonsumsi dan memiliki ganja sebanyak 30 gram.
Wina Natalia sendiri akhirnya baru mengetahui kelakuan sang suami setelah adanya berita penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, suami Wina Natalia itu ternyata dengan mudah mendapatkan barang haram tersebut melalui situs online megamarijuanastore.
Sebab, situs online asal Amerika tersebut diduga dilegalkan di luar negeri sana sehingga dapat dengan mudah diakses.
Anji pun bebas memilih ganja jenis apapun dan bisa langsung memesannya menggunakan data diri seorang teman yang disapanya Bro.
"AN mendapatkan ganja dari website diduga dari Amerka Serikat itu dengan id dari Bro ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo di kantornya, Rabu (16/06/2021).
"Setelah memilih, yang memesan ganja ini saudara Bro," lanjutnya.
Namun, Adi menegaskan bahwa situs yang diakses mantan vokalis Drive tersebut di Indonesia ilegal.
Kini, pihaknya pun sedang memburu sosok yang disebut Anji dengan 'Bro'.
"Jadi saat ini saudara 'BRO' masih kami dalami dan sudah tetapkan menjadi DPO.
Kami juga bekerja sama dengan tim siber untuk ungkap jaringan mariyuana maupun narkotika lainnya, yang ada di situs-situs di luar negeri," jelasnya.
Barang bukti berupa ganja seberat 30 gram disita dari studio rekamannya di Cibubur, Jakarta Timur dan di Bandung, Jawa Barat.
Ady mengatakan, menurut pengakuan Anji, ia menyimpan buku Hikayat Pohon Ganja untuk mengedukasinya soal barang haram itu.
Anji mempelajari banyak hal soal ganja dengan buku tersebut. Misalnya, alasan Indonesia belum melegalkan ganja, sementara di luar negeri sudah dilegalkan.
"Jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait ganja itu sendiri karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini, tapi itu bukan ranah kami kepolisian," kata Ady.
Belum lama ini hasil tes urine pun sudah keluar dan Anji positif gunakan ganja.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.
(Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul "Ganja 30 Gram Jadi Barang Bukti, Anji Manji Nekat Pesan Barang Haram Lewat Situs Online Amerika hingga Pakai Data Diri Sosok Ini")
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb,GridPop.ID |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR