Namun, yang kerap jadi permasalahan dan gagalnya Si Kecil mengikuti jalur zonasi adalah karena orang tua yang kurang pemahaman dan keterbatasan untuk melakukan pendaftaran secara online.
Mengingat di Indonesia sendiri masih banyak orang tua yang gagap terhadap teknologi.
Selain itu yang sering kali membuat anak gagal mengikuti jalur zonasi SD ini adalah karena tidak memenuhi syarat.
Nah berikut syarat awal yang harus dipenuhi agar anak berhasil lolos PPDB jalur zonasi SD melansir dari Kompas.com:
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPDB 2021 SMA DKI Jakarta Dibuka? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun.
- Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Selain syarat, banyak juga orang tua yang masih belum paham bagaimana cara mendaftar PPDB jalur zonasi SD saat ini.
Nah berikut cara daftarnya Moms:
1. Mengakses https//ppdb.jakarta.go.id
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR