Jalur zonasi ini bisa dipilih untuk peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Penetapan wilayah zonasi tersebut juga memerhatikan beberapa hal seperti data sebaran domisili calon peserta didik, sebaran sekolah, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Tetapi yang menjadi prioritas dalam jalur zonasi ini yaitu calon siswa yang rumahnya berada 1 RT dengan sekolah tujuan.
Proporsi calon siswa SD yang bisa menggunakan jalur zonasi yaitu sebesar 70%.
Sementara calon siswa SMP hingga SMA sebesar 50%.
2. PPDB 2021 Jalur Afirmasi
PPDB 2021 jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
Mengutip kompas.com dari laman Kemendikbud Ristek disebutkan bahwa jalur afiramsi ditujukan bagi siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti penerima KIP.
Proporsi dari jalur afirmasi di jenjang SD hingga SMA yaitu 15%.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR