Sidang agenda mediasi antara Lulu Tobing dan Bani Mulia di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat salah satunya menentukan soal nafkah.
Dalam pembacaan mediasi tersebut, ada sejumlah poin yang disetujui dan tidak disetujui oleh tergugat dan penggugat.
Salah satu yang disetujui adalah Bani Mulia harus membayarkan uang nafkah sebesar Rp50 juta rupiah kepada Lulu Tobing.
Nafkah tersebut diberikan selama sidang gugatan cerai berjalan, artinya sejak Mei 2021 kemarin.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Haerudin.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara," kata Haerudin seperti dikutip dari Kompas.com.
"Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," sambungnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR