Nakita.id - Baru-baru ini kasus narkoba sedang hangat dibicarakan di jagad hiburan tanah air. Beberapa selebriti seperti Fachri Albar, Roro Fitria, hingga Dhawiya yang terkait kasus obat terlarang tersebut cukup mengagetkan banyak orang.
BACA JUGA: Warganet Tak Menyangka Polisi Ciduk Roro Fitria Terkait Narkoba
Di Indonesia sendiri, hukuman untuk pengguna narkoba hukumannya sekitar 3-20 tahun dengan denda minimal Rp 800.000 tergantung jumlah dan jenis golongan narkoba yang dikonsumsi atau disimpan.
Berbeda lagi dengan hukuman untuk para pengedar narkoba di tanah air di mana mereka bisa terkena hukuman mati atau eksekusi tanpa ampun.
Tak hanya Indonesia, beberapa negara ini juga aktif dalam menanggulangi narkoba dengan hukuman yang cukup berat. Apa saja?
1. Singapura
Negara dengan reputasi dunia yang cukup baik ini, ternyata tak kenal ampun dengan para pengguna dan pengedar narkoba, Moms.
Negara tersebut akan menghukum mati bagi mereka yang dianggap mengedarkan narkoba.
Bahkan meski hanya membawa setengah ons ganja atau sepersepuluh ons sabu-sabu tetap akan dianggap sebagai pengedar dan hukuman mati siap membayangi.
Kalapun tidak dihukum mati, para pengguna narkoba di negera tersebut juga akan mendapatkan rehabilitasi dengan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA: Setelah Roro Fitria Giliran Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida Terseret Kasus Narkoba
2. Jepang
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR