Jepang juga menjadi negara yang cukup tegas terkait kepemilikian narkoba di mana negara sakura ini menetapkan hukuman minimal 5 tahun penjara bagi pengguna yang merupakan warga negara.
Sedangkan, bagi pengguna yang bersal dari luar negeri akan diusir dari Jepang dan tak boleh datang ke negara tersebut untuk selamanya.
Tersangka yang tersangkut narkoba akan ditahan dan diintrogasi selama 30 hari tanpa boleh menelpon, menghubungi pengacara, hingga tak boleh ada jaminan.
3. Tiongkok
Tiongkok adalah negara pertama yang mengeksekusi pengedar narkoba. Bagi para pengguna narkoba atau sekadar menyimpan, harus menjalani 3 tahun di pusat detoksifikasi yang lebih mirip dengan penjara.
Tak hanya itu, setelah masuk pusat detoksifikasi, para pelaku juga akan menjalani 3 tahun lagi di pusat rehabilitasi masyarakat.
4. Filipina
Negara tetangga kita yang satu ini juga tak kenal ampun Moms pada pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang.
Hukuman penjara pagi pengguna minimal sekitar 6 tahun sedangkan orang-orang yang terbukti sebagai pengedar akan segera ditembak mati.
Bahkan Dibawah Presiden Rodrigo Duterte, Filipina pernah menembak 32 orang pengedar narkoba dalam sehari pada tahun lalu.
BACA JUGA: Ditahan Akibat Kasus Narkoba, Roro Fitria Tutup Kolom Komentar Instagram
Itulah beberapa negara lain yang dengan hukum yang tegas dalam memerangi narkoba.
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR