Nakita.id - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan langsung tunai atau BLT sebsear Rp1,2 juta.
BLT ini diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM.
Diketahui memang sejak awal pandemi pemerintah sudah memberikan banyak jenis bantuan untuk masyarakat.
Baik berupa uang tunai ataupun berbentuk sembako.
Dan kali ini pemerintah akan kembali menurunkan BLT untuk UMKM.
Di kuartal ketiga ini ternyata target penerimanya akan ditambah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa akan ada 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga ini.
Apakah anda salah satunya? Coba ikuti panduan pengecekan nama dan pencairannya berikut ini.
Sebenarnya BLT UMKM ini sempat diberikan pada tahun lalu.
Tahun lalu pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Di tahun ini bantuan akan diberikan sebesar Rp1,2 juta.
Penerimaan BLT UMKM ini akan diberikan melalui 2 bank yaitu BRI dan BNI.
Tapi sebelum mengharapkan akan masuk uang ke rekening, sebaiknya cek nama terlebih dahulu.
Cara mengecek nama penerima BLT UMKM di BRI
Baca Juga: Meski BLT Subsidi Gaji Dihapus, Pemerintah Masih Akan Cairkan 6 Bantuan Ini Pada Februari 2021
Anda bisa kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum dan masukkan nomor KTP serta kode verfikasi.
Kalau sudah silahkan klik proses inquiry.
Nantinya akan terdapat keterangan apakah warga dengan nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak.
Kalau tulisan 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM' muncul, artinya anda tidak mendapatkan BLT UMKM ini.
Cara mengecek nama penerima BLT UMKM di BNI
Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM di BNI, anda cukup kunjungi http://banpresbpum.id dan tuliskan nomor KTP serta klik 'cari'.
Nantinya akan muncul pemberitahuan apakah warga dengan nomor KTP tersebut termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji untuk Pegawai Dihentikan, Ini Bantuan Lain yang Bisa Menggantikan
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR