Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, polisi telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Beda Gaya Ardi Bakrie, Berjalan Tegap Tanpa Borgol
Jika Nia Ramadhani tertunduk, beda gaya diperlihatkan Ardi Bakrie saat digiring polisi, Jumat (9/7/2021) dini hari.
Ardi yang berada paling depan terlihat berjalan begitu tegap dengan mengenakan topi.
Kerah kaus tahanan yang dikenakan juga dibiarkan terbuka tak dilipat.
Tangan anak Aburizal Bakrie itu terlihat lepas, tak ada borgol.
Ia juga sempat memegang topinya saat berjalan di lobby Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan sopir mereka yang berjalan di belakang tampak menutupi mukanya.
Tak ada pernyataan yang disampaikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat keduanya bersama sang sopir dibawa keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Dihadirkan Polisi ke Awak Media, Mengapa?
Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa pihaknya menangkap pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada Rabu (7/7/2021). Mulanya, polisi menangkap Nia dan supirnya, ZN di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR