Nia Ramadhani dan sopir pribadinya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.
Malam harinya sekitar pukul 20.00, Nia Ramadhani menghubungi Ardi Bakrie. Nia mengabarkan bahwa dirinya ditangkap polisi.
"Saudara AAB datang ke Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Ketiganya dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR