Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita ini pernah ditayangkan di Kompas.com dengan judul "Biasa Tidur di Kamar yang Bagus, Roro Fitria Merasa Drop di Rutan"
Penulis | : | Fairiza Insani Zatika |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR