3 dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum naik pesawat yaitu sertifikat/kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil tes negatif RT-PCR maksmial 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan e-HAC Indonesia.
Perlu diketahui bahwa 3 dokumen ini tidak dibutuhkan dalam bentuk fisik, melainkan cukup dari aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK saat check-in.
Yang berbeda saat ini yaitu, hasil tes negatif RT-PCR ini butuh dari laboratorium atau rumah sakit yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Jadi kalau Moms dan Dads menunjukkan hasil tes dari laboratorium atau rumah sakit yang belum terafiliasi, maka tidak boleh terbang.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Rencana Sekolah Tatap Muka Setelah PPKM Usai? Begini Kata Kemendikbud
"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," jelas Menteri Kesehatan Budi Ganadi yang dikutip dari kompas.com.
Lalu dimana saja laboratorium atau rumah sakit yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan?
Untuk DKI Jakarta ada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta.
Kemudian untuk laboratorium di DKI Jakarta ada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta dan Laboratorium Klinik Kimia Farma.
Source | : | Kompas.com,sehatnegeriku.kemkes.go.id |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR