Nakita.id - Saat ini di pulau Jawa dan Bali berlaku PPKM Darurat demi menekan angka penularan Covid-19 yang sempat melonjak tinggi.
Sebelumnya di Ibu Kota sendiri telah berlaku aturan PPKM Mikro DKI Jakarta.
Namun kini aturan tersebut berubah menjadi PPKM Darurat yang dinilai lebih ketat.
Baca Juga: Beda dengan Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta, Begini aturan Work From Home Selama Masa PPKM Darurat
Salah satu perubahan yang begitu terasa di masa PPKM Darurat ini adalah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah dan ditutupnya berbagai fasilitas umum.
Mall, tempat ibadah, hingga area publik seperti taman hingga restoran dan cafe pun dibatasi pengoperasiannya.
Di masa PPKM Darurat, tempat ibadah yang meliputi masjid, mushola, gereja, pura, viraha, dan klenteng, ditutup sementara.
Masyarakat pun tidak boleh menggelar kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR