Isinya tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Permenaker tersebut diatur di antaranya soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah.
"Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja," kata Menaker Ida Fauziyah pada Sabtu (24/07/2021).
Namun sebelum BLT subsidi gaji Rp1 juta cair bulan Agustus tentunya ada 4 fakta yang harus diketahui:
Besaran bantuan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Janji, Tangan Kanan Jokowi Pastikan Akan Bayar Subsidi Gaji Rp1 Juta di Bulan Ini
Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total bantuannya adalah Rp1 juta.
Syarat penerima
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT subsidi gaji:
Perlu dicatat, buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Mekanisme penyaluran
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan analisis data terkait menyalurkan BSU 2021.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR