Nakita.id - Sejak awal Agustus 2021 lalu, pemerintah resmi mengizinkan ibu hamil dapat menerima vaksin Covid-19.
Mengutip dari Sehat Negeriku, oleh sebab itu Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.
Baca Juga: Tak Semua Ibu Hamil Boleh Divaksin Covid-19, Harus Penuhi 10 Syarat Ini
Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.
Ketua Umum Pengurus POGI, dr. Ari K Januarto SpOG(K)-Obginsos mengatakan vaksinasi dalam masa kehamilan akan mencegah ibu hamil bergejala berat bila terpapar Covid-19.
"Hingga saat ini belum ada data ilmiah mengenai efektivitas maupun potensi bahaya pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dan menyusui," jelas dr. Ari.
Hal tersebut diungkapkan oleh dr. Ari karena ibu hamil dan menyusui itu tergolong dalam kelompok vulnerable population (kelompok rentan).
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR